DPRD Kabupaten Banggai Gelar Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah di Desa Teku
BANGGAI — Dalam rangka memberikan pemahaman dan membuka ruang partisipasi masyarakat terhadap proses pembentukan peraturan daerah, kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Banggai dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, bertempat di Balai Desa Teku.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Banggai dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai rancangan peraturan daerah yang sedang dipersiapkan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengetahui substansi serta tujuan dari Ranperda sekaligus menyampaikan masukan dan aspirasi.
Penyebarluasan Ranperda di tingkat desa dinilai penting karena masyarakat merupakan salah satu pihak yang akan merasakan secara langsung dampak dari kebijakan yang nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai materi dan arah pengaturan yang terdapat dalam rancangan peraturan daerah. Selain itu, berlangsung pula sesi dialog dan diskusi antara masyarakat dengan pihak penyelenggara kegiatan.
Antusiasme masyarakat Desa Teku terlihat dari kehadiran dan partisipasi dalam mengikuti rangkaian kegiatan. Sejumlah aspirasi, pertanyaan, serta tanggapan masyarakat menjadi bagian dari proses dialog dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kabupaten Banggai menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Masukan yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Ranperda sebelum nantinya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Penyebarluasan Ranperda di Desa Teku diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses legislasi daerah sekaligus memperkuat komunikasi antara DPRD dan masyarakat dalam mewujudkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.