Memberikan dukungan berkembangnya majelis dan kegiatan beragama lainnya
Misi 2 : Meningkatkan Kinerja dan Pelayanan Aparat yang berkualitas Profesional dan Berjiwa Pelayanan Prima
Meningkatkan kinerja dan pelayanan aparat yang berkualitas profesional dan berjıwa pelayanan prima dimaksudkan agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang baik dari perangkat desa dan aparat lainnya.
Tujuan yang hendak dicapai :
l . Meningkatkan kapasitas perangkat desa, BPD dan aparat lainnya
-
Pemenuhan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, BPD dan aparat lainnya
-
Menciptakan sistem pelayanan yang ringkas, cepat dan efektif dan efesien kepada masyarakat
Misi 3 : Meningkatkan Sarana dan Prasarana yang Mendukung dalam Kehidupan Masyarakat Pembangunan Jalan Kantong Produksi dan jalan Desa.
Meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung dalam kehidupan masyarakat pembangunan jalan kantong produksi dan jalan desa dimaksudkan dapat menunjang kebutuhan masyarakat secara layak baik dalam pelayanan dasar maupun akses ke lahan-lahan perkebunan, aktifitas nelayan dan usaha ekonomi produktif lainnya.
Tujuan yang hendak dicapai :
-
Meningkatan kualitas layanan dasar bagi masyarakat
-
Meningkatkan akses ke lahan perkebunan, nelayan dan ekonomi produktif lainnya
-
Misi 4 : Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat dengan Menggerakkan Sektor
Pertanian, Kelautan, UMKM, dan BUMDES.
Meningkatkan taraf hıdup masyarakat dengan menggerakkan sektor pertanian, kelautan, UMKM, dan BUMDes dimaksudkan agar tercipta peningkatan pendapatan masyarakat.
Tujuan yang hendak dicapai :
-
Meningkatkan kapasitas petani, nelayan, pelaku UMKM dan Pengurus BUMDes
-
Memberikan bantuan yang sifatnya stimulus kepada petani, nelayan, pelaku
UMKM dan BUMDes
-
Meningkatkan peran BUMDes sebagai sumber Pendapatan Asli Desa dan penggerak ekonomi desa
-
Misi 5 : Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat serta Mengedepankan Peran Pemuda/Karang Taruna Melalui partisipasi aktif dalam pembangunan.
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta mengedepankan peran pemuda / Karang Taruna melalui Pertisipasi aktif dalam Pembangunan dimaksudkan peran Lembaga Kemasyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat.
Tujuan yang hendak dicapai
-
Mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan pengorganieasian, pembelajaran, advokasi dan stimulan.
-
Memberikan ruang kepada Karang Taruna dan PKK dalam upaya pemberdayaan masyaraka
-
Misi 6 : Meningkatkan Ketertiban dan Keamanan serta Penghormatan terhadap Supremasi Hukum
Meningkatkan ketertiban dan keamanan serta penghormatan terhadap supremasi hukum dimaksudkan terciptanya masyarakat yang sadar hukum melalui kegiatan edukasi, paralegal, mediasi dan bantuarı hukum lainya.
‘’ Tujuan yang hendak dicapai :
-
Menciptakan ketertiban dan keamanan lıngkungan
-
Melaksanakan kegiatan edukasi, paralegal, mediasi dan bantuan hukum lainnya kepada masyarakat.
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang telah ditetapkan, adalah kondisi yang ingin dicapai setiap tahunnya dalam kurun waktu 6 (enam) tahun. Sasaran pembangunan daerah yang ingin dicapai oleh Pemerintah Desa Teku selama kurun waktu enam tahun sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa Teku adalah sebagai berikut :
1 . 1. Tujuan meningkatkan pengarnalan ajaran agama bagi segenap masyarakat desa memiliki sasaran yang ditetapkan .
-
Terciptanya kehidupan masyarakat yang mengamalkan ajaran beragama
-
Terwujudnya landasan agama sebagai pijakan dalam kehidupan sehari- hart
1.2. Tujuan menciptakan kehidupan bergama yang harmonis dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi memiliki sasaran yang ditetapkan
-
Terciptanya kehidupan harmonis yang menjunjung nilai-nilai agama
-
Terciptanya kehidupan toleransi bagi pemeluk agama
Tujuan menyediakan sarana prasana peribadatan dan pendidikan agama yang berkualitas memiliki sasaran yang ditetapkan :
-
Tereedianya sarana dan prasana peribadatan yang baik
-
Tersedianya sarana dan prasaran pendidikan agama
Tujuan memberikan dukungan berkembangnya majelis dan kegiatan beraga la lainnya memiliki sasaran yang ditetapkan :
-
Adanya kegiatan mejelis-majelis dan kegiatan keagamaan lainnya
-
Tersedianya bantuan bagi majelis dan kegiatan keagamaan lainnya Tujuan meningkatkan kapasitas perangkat desa, BPD dan aparat lainnya memiliki sasaran yang ditetapkan :
-
Adanya kegiatan peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan aparat lainnya
-
Tersedianya sarana dan prasarana penunjang bagi peningkatan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan aparat lainnya
Tujuan Pemenuhan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, BPD dan aparat lainnya memiliki sasaran yang ditetapkan
-
Tereedianya penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, BPD dan aparat lainnya
-
Terpenuhinya jaminan sosial bagi perangkat desa, BPD dan aparat lainnya Tujuan menciptakan sistem pelayanan yang ringkas, cepat dan efektif dan efesien kepada masyarakat memiliki sasaran yang ditetapkan :
-
Tersedianya layanarı ringkas, cepat dan efektif dan efesien
-
Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung layanan yang prima bagi masyarakat
-
l .Tujuan meningkatan kualitas layanan dasar bagi masyarakat memiliki sasaran yang ditetapkan :
-
Tersedianya tenaga kesehatan dan tenaga pendidik tingkat desa
-
Tersedianya sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikanyang memadai
3.2. Tujuan meningkatkan akses ke lahan perkebunan, nelayan dan ekonomi produktif lainnya memiliki sasaran yang ditetapkan :
-
Terbangunnya jalan kantong produksi
-
Terlaksananya pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bagi nelayan dan pelaku UMKM lainnya
-
l . Tujuan Meningkatkan kapasitas petani, nelayan, pelaku UMKM dan Pengurus BUMDes memiliki sasaran yang ditetapkan .
-
Terlaksannaya kegiatan peningkatan kapasitas bagi petani, nelayan, pelaku UMKM lainnya melalui kegiatan penyuluhan, studi tiru, magang dan kegiatan lainnya
-
Terlaksannaya kegiatan peningkatan kapasitas bagi pengelola BUMDes
4.2. Tujuan memberikan bantuan yang sifatnya stimulus kepada petani, nelayan, pelaku UMKM dan BUMDes memeliki sasaran yang ditetapkan :
-
Terlaksananya pemberian bantuan stimulan bagi petani, nelayan, pelaku UMKM.
-
Terlaksananya pemberian penyertaan modal bagi BUMDes
4.3. Meningkatkan peran BUMDes sebagai sumber Pendapatan Asli Desa darı penggerak ekonomi desa memiliki sasaran yang ditetapkan :
-
Terlaksananya usaha BUMDes dalam memberikan pelayanan kebutuhan masyarakat.
-
Terlaksananya usaha BUMDes dalam menunjang perekonomian dengan mengoptimalkan aset dan potensi desa.
. 5.1.Mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan pengorganisasian, pembelajaran, advokasi dan stimulan memiliki sasaran yang ditetapkan :
b. Terlaksananya peran Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam penanggulangan kemiskinan, peduli difabel dan peduli jompo miskin.
5.2. Tujuan memberikan ruang kepada Karang Taruna dan PKK dalam upaya pemberdayaan masyarakat memiliki sasaran yang ditetapkan :
-
Efektifnya Peran Karang Taruna dan PKK sebagi mitra Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Pemberdayaan Masyarakat
-
Lahirnya Program-program pemberdayaan yang diirıisiasi oleh Karang Taruna dan PKK
-
-
Tujuan Menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan memiliki sasaran yang ditetapkan :
-
Terciptanya ketertiban dan keamanan lingkungan melalui penetapan peraturan desa dan keaktifan sistem keamanan lingkungan
-
Efektifnya Pos Keamanan sebagai wadah pengaduan, konsultasi dan mediasi perselisihan dengan melibatkan Babinkantibmas dan Babirısa
-
Tujuan melaksanakan kegiatan edukasi, paralegal, mediasi dan bantuan hukum lainnya kepada masyarakat. memiliki sasaran yang ditetapkan
-
Terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat
-
Tersedianya paralegal desa yang berperan sebagai mediator masyarakat dan memiliki jejaring dengan lembaga bantuan hukum